Kajian 20 Daerah 2016: Reorientasi Anggaran Pendidikan Yang Berkeadilan

0
506

Menurut Kementerian Pendidikan Nasional, Angka Partisipasi Kasar (APK) pro-gram wajib belajar sembilan tahun baru mencapai 98,11 persen atau 12,7 juta anak. Realisasi data UNICEF menyebutkan dalam 20 tahun terakhir rasio bersih anak

usia sekolah di tanah air mencapai 94 persen. Meski demikian, di tanah air hingga kini masih sangat banyak anak-anak usia 7-15 tahun atau usia sekolah yang belum sempat mengenyam pendidikan.

Tingginya anak usia sekolah yang tidak bersekolah dan angka putus sekolah di tanah air membuat tingkat Indonesia turun dalam indeks pembangunan pendidikan un-tuk semua (education for all) dari badan dunia yang mengurusi pendidikan, UNESCO. Tahun 2011 sebanyak 527.850 anak atau 1,7 persen dari 31,5 juta anak sekolah dasar pu-tus sekolah. Kondisi demikian membuat peringkat Indonesia turun ke posisi 69 dari 127 negara. Tahun lalu peringkat Indonesia ada pada posisi 65. Faktor lain adalah tingginya angka buta huruf nasional yang masih lebih tinggi dari 7 persen turut mempengaruhi peringkat Indonesia.

Penyelenggaraan pendidikan secara adil dan merata merupakan kewajiban pemer-intah pusat dan pemerintah daerah. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (2) dan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2) telah menjamin seluruh warga Negara untuk mengikuti pendidikan dasar, tanpa terkec-uali, dengan seluruh pembiayaannya disediakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota.

Leave a reply