UU Guru dan Dosen Terjebak Pada Ritual Mengajar

0
570

Jakarta – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan, revisi UU Guru dan Dosen adalah langkah yang tepat karena UU Guru dan Dosen terjebak pada ritual mengajar, bukan pada substansi pembelajaran.

“Jadi perlu direvisi dan perlu dilihat lebih jeli lagi, RUU ini arahnya kemana. Kalau untuk perbaikan gaji, saya rasa kurang tepat karena gaji guru dan dosen sudah sangat layak. Sekarang guru dan dosen PNS sudah memiliki mobil. Tapi sayangnya kesejahteraan itu tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas,” ujarnya kepada SP, Selasa (2/10) pagi.

Untuk itu, Ubaid menegaskan, revisi UU Guru dan Dosen harus mengutamakan kualitas pendidikan. Di antaranya, fokus pada perubahan revolusi industri 4.0, pembelajaran guru dan dosen pada substansi dan kualitas, pengaturan guru honorer, penggunaan teknologi dalam pembelajaran, serta penilaian kinerja guru.

Khusus untuk guru honorer, Ubaid mengharapkan, adanya perhatian dari pemerintah agar mereka memperoleh hak dan kejelasan status sehingga gaji mereka mencapai UMR. Saat ini, masih banyak guru honorer yang gajinya masih jauh di bawah UMR.

“Banyak yang tidak mengakui status mereka tapi nyatanya ada di setiap sekolah dengan kebijakan yang berbeda-beda. Nasib mereka pun terlunta-lunta. Ini perlu diperhatikan,” ujarnya.

Menurut Ubaid, perlu adanya pemisahan antara dosen dan guru karena dosen semakin hari semakin menjauh dari masyarakat. Institusi kampus seperti menara gading sehingga Tri Dharma Perguruan Tinggi jauh dari pengabdian masyarakat.

“Mereka hanya mendewakan riset yang sedikit sekali berguna di masyarakat atau untuk kepentingan advokasi masalah yang mendera masyarakat,” ujarnya.

Leave a reply