SPP ITB pakai pinjol mengacu UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Status dan Kewenangan PTNBH

0
197

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyediakan skema cicilan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) melalui platform pinjaman online (pinjol) Danacita. Ini merupakan salah satu kebijakan yang ditawarkan ITB bagi mahasiswanya yang terkendala membayar UKT. Kebijakan ini ramai dibicarakan di media sosial.

Berdasarkan laman resmi Danacita, skema cicilan biaya pendidikan yang ditawarkan memiliki tiga durasi pembayaran. Durasi cicilan enam bulan dikenakan biaya bulanan platform sebesar 1,60%, durasi 12 bulan 1,75%, dan durasi 18 bulan 1,80%. Setiap cicilan dikenakan biaya persetujuan 3% yang dibayarkan satu kali.

“Ini dampak dari status kampus sebagai PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) yang melegalkan kampus bisa berbisnis dengan mahasiswanya,” ujar Ubaid kepada Validnews, Senin (29/1).

Kebijakan terkait PTNBH, lanjutnya, merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 65 UU tersebut dinyatakan, PTNBH memiliki hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.

Dia menyebutkan dengan begitu negara melepas tanggung jawab dan menyerahkan urusan pembiayaan pada kampus secara sepenuhnya. Akibatnya, kampus membebankan pembiayaan kepada mahasiswa dan orang tua melalui UKT.

Menurutnya, hal ini berujung pada komersialisasi dan liberalisasi kampus yang terjadi di mana-mana. Dia menilai hal ini sangat mencekik mahasiswa karena mereka dijadikan sapi perah oleh kampus dengan biaya UKT yang mahal.

“Karena itu PTNBH harus dihapus dan UU 12 Tahun 2012 harus dicabut,” tegas Ubaid.

Sebelumnya, melalui keterangan resmi, Jumat (26/1), ITB membenarkan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan secara mandiri sebagai PTNBH. Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta ITB.

ITB juga mengaku menyediakan prosedur bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, yaitu melalui pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT.

Pada Desember 2023, ITB mencatat sebanyak 1800 mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT. Sebanyak 1492 di antaranya diberi kebijakan mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 mahasiswa diturunkan UKT-nya untuk satu semester, dan 124 mahasiswa diturunkan UKT-nya secara permanen hingga lulus.

Lalu, bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau BPP semester satu tahun ajaran 2023/2024, maka tidak bisa mengisi Formulir Rencana Studi (FRS) semester dua tahun ajaran 2023/2024.

“Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya,” tulis ITB dalam keterangan di laman resminya, Jumat (26/1).

validnews.id

Comments are closed.