Sejarah PTN-BH, Status Perguruan Tinggi yang Disebut Biang UKT Mahal

0
281

Polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang sempat dikeluhkan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) se-Indonesia dinilai berawal dari akar masalah status badan hukum atau PTN-BH.

Pengamat pendidikan menilai itu menjadi biang masalah yang membuat persoalan biaya pendidikan PTN atau UKT hingga Iuran Pengembangan Institusi (IPI) terus berulang di setiap tahun ajaran.

Kenaikan UKT untuk tahun ini sudah dinyatakan ditunda setelah Mendikbudristek Nadiem Makarim bertemu Presiden RI Jokowi di istana. Namun, kemudian awal pekan ini Jokowi mengatakan soal peluang UKT akan naik tahun depan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai kebijakan pemerintah membatalkan kenaikan UKT tahun ini sekedar untuk meredam protes mahasiswa.

UKT Bisa Naik Tahun Depan, JPPI Tuntut Hapus Status PTN Badan Hukum
Ubaid menilai pembatalan kenaikan UKT harusnya dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek2/2024 dan komitmen untuk mengembalikan status PTN-BH jadi PTN lagi. Menurutnya PTN-BH adalah wujud privatisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi.

“Selama UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 tidak dicabut, maka semua PTN akan berstatus menjadi PTN-BH, dan ini berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, yang menyebabkan UKT mahal,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Serupa Ubaid, organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keterangannya juga menyatakan, “Persoalan pendidikan tinggi hari ini bukan hanya soal UKT yang melambung, tetapi praktik komersialisasi yang disponsori negara dengan pembentukan PTN-BH. PTN-BH sudah memunculkan kontroversi sejak awal kehadirannya.”

“Setelah lebih dari satu dekade, terlihat bahwa PTN-BH belum berhasil menjadi solusi perguruan tinggi inovatif, salah satunya terkait dengan keuangan. Perguruan tinggi justru mengambil jalan pintas mengumpulkan pendanaan dari mahasiswa,” demikian kelanjutan keterangan ICW, Rabu (29/5).

Perubahan bentuk perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum telah menjadi perjalanan panjang. Bukan hanya sejak UU 12/2012 saja, cikal bakal PTN-BH sudah ada setidaknya sejak belasan tahun sebelumnya.

Di awal, itu disebut sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Mengutip artikel humas di laman resmi Kemenkeu dengan judul Perguruan Tinggi Eks BHMN Lahir Kembali dengan Casing Baru (terbit 31 Oktober 2013), “Terhitung sejak tahun 2000 sampai dengan 2006, terdapat tujuh perguruan tinggi negeri yang ditetapkan statusnya sebagai badan hukum milik negara (BHMN).”

Tujuh PTN yang sudah berstatus BHMN kala itu adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, dan Universitas Airlangga (Unair).

Kemudian pada 2008, DPR dan pemerintah menyetujui UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang kemudian diregister sebagai UU 9/2009. Namun peraturan tersebut menuai banyak protes yang sebagian besar berkaitan dengan kekhawatiran akan biaya pendidikan yang semakin tidak terjangkau oleh masyarakat dan juga dugaan pemerintah lepas tangan atas keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

Kemudian, MK melalui putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 membatalkan UU BHP, dan menyatakannya bertentangan dengan UUD 1945.

“Putusan MK tersebut seharusnya direspons pemerintah dengan mendudukkan sistem pendidikan nasional yang lebih baik. Namun lebih dari 15 tahun kemudian, pemerintah justru melahirkan strategi baru komersialisasi pendidikan,” demikian keterangan ICW pada Rabu lalu.

ICW adalah salah satu penggugat UU 9/2009 tentang BHP ke MK kala itu.

Menindaklanjuti keputusan MK yang menyatakan UU BHP batal demi hukum, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP itu mengatur agarUI, UGM, ITB, IPB, USU, UPI, dan Unair menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU).

Tidak lama berselang sejak perubahan bentuk perguruan tinggi BHMN menjadi BLU, Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). UU tersebut mewajibkan pengelolaan perguruan tinggi BHMN dan perguruan tinggi BHMN yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan BLU ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

“UU Dikti juga mengatur bahwa kekayaan awal PTN BH berupa KND [kekayaan negara yang dipisahkan], kecuali tanah. Artinya, perubahan status ketujuh perguruan tinggi eks BHMN menjadi PTN BH akan diikuti dengan proses penyertaan modal negara dengan terlebih dahulu melakukan perhitungan kekayaan awal PTN BH,” demikian dikutip dari laman Kemenkeu.

Empat PTN eks BHMN yang pionir jadi PTN BH usai berlakunya UU 12/2012 adalah UI, UGM, ITB, dan IPB ditetapkan melalui peraturan pemerintah diteken Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menyusul selanjutnya USU, UPI, Unair, hingga kini total sudah sekitar 21 kampus di Indonesia yang berstatus PTN BH.
Mengutip dari laman Kemenkeu, dalam pengelolaan keuangannya, selain mendapat subsidi pendidikan berupa Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang dianggarkan dari APBN, PTN BH juga dimungkinkan untuk memperoleh dana dari masyarakat.

Sebagai permulaan, cara memperoleh keuangan penerimaan yang berasal dari masyarakat bukan pendapatan negara dari pajak, PTN BH itu diatur lewat PP 58/2013

“Diharapkan, dengan pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel, PTN BH dapat lebih meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi yang menjadi kewajiban setiap perguruan tinggi,” demikian dikutip dari laman Kemenkeu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2012, PTN-BH adalah perguruan tinggi yang memiliki otonomi penuh baik akademik dan non-akademik untuk mengelola perguruan tinggi sendiri.

PTN BH, PTN BLU, dan PTN Satker
PTN-BH merupakan salah satu dari dua status PTN lainnya, yaitu PTN-BLU dan PTN-Satker.

Mengutip dari artikel informasi di laman Kemendikbud bertajuk ‘Mengenal Lebih Lanjut Status Perguruan Tinggi Negeri’ (16 September 2023), PTN BH merupakan tingkat tertinggi dalam hal otonomi kampus. Mereka memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya.

“PTN-BH beroperasi dengan cara yang mirip dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri,” dikutip dari laman tersebut.

Untuk besaran tarif layanan, PTN BH menetapkan sendiri dengan berkonsultasi ke menteri.

PTN BLU memiliki otonomi level kedua. Pengelolaan institusi itu mirip dengan rumah sakit milik negara. Mereka memilki otonomi dalam mengelola pendapatan nonpajak mereka.

PTN BLU menetapkan tarif berdasarkan kebiakan menkeu dengan memberi ruang pada usulan pimpinan BLU.

Terakhir PTN-Satker atau Satuan Kerja Kementerian.

“PTN Satker adalah PTN yang beroperasi di bawah naungan kementerian. Seluruh pendapatan, termasuk Sumbangan Pendidikan (SPP) dari mahasiswa harus masuk ke rekening negara sebelum digunakan,” demikian dikutip dari laman Kemendikbud

UKT batal naik usai Nadiem dipanggil Jokowi
Nadiem menyatakan menunda kenaikan UKT tahun ini usai dipanggil Jokowi ke istana, dan memerintahkan jajarannya segera menyosialisasikan hal itu ke pimpinan PTN-BH.

“Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” kata Nadiem usai bertemu Jokowi dikutip dari keterangan resmi Kemendikbud.

UKT itu sendiri diatur lewat Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Permendikbud itu pun kemudian dinyatakan bakal dievaluasi.

Selain itu, Nadiem mengatakan pihaknya meminta para PTN merangkun calon mahasiswa baru yang terdampak kenaikan UKT sebelumnya. Kenaikan UKT itu sendiri kemudian dibatalkan.

“PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali,” kata Nadiem.

Selain itu Mendikbudristek juga menyampaikan, “Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.”

Sebelumnya di Istana Negara, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Dia lantas menyerahkan Dirjen Diktiristek Abdul Haris untuk akan menyampaikan detail teknisnya.

“Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak. Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar,” jelas Nadiem.

Merespons tudingan yang menilai status PTN-BH disebut menjadi salah satu akar masalah kenaikan UKT kerap berulang, DPR periode 2019-2024 yang sudah memasuki masa ujung pengabdian sejauh ini tak membahasnya.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan Panitia Kerja (Panja) terkait masalah kenaikan UKT tidak membahas opsi penghapusan aturan terkait status PTN-BH. Huda menyebut Panja tersebut berfokus terkait rumusan indeks biaya pendidikan tinggi yang seharusnya dipenuhi oleh Pemerintah

“Belum, Panja ini berdedikasi fokus terkait dengan rumusan indeks biaya pendidikan tinggi yang semestinya dipenuhi oleh pemerintah,” kata Huda saat dihubungi, Rabu (29/5).

Huda mengatakan pembahasan aturan status PTN-BH tidak akan dibahas dalam Panja ini. Ia menyebut aturan tersebut akan dibahas dalam kesempatan lain.

“Jadi menyangkut soal status perguruan tinggi berbadan hukum nanti akan menjadi bahasan pada season lain, tidak dalam Panja ini,” jelas dia.

cnn.indonesia

Comments are closed.