PKB: UU Pesantren Hapus Disparitas Pendidikan Formal Dan Non Formal

0
730

RMOLJabar. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Oleh Soleh mengaku sangat bersyukur dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Pesantren. Bahkan, UU Pesantren disebut-sebut berdampak signifikan terhadap perkembangan pesantren khususnya di Jabar.

Hal itu dikatakan Oleh saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (27/9).

“Adanya UU Pesantren maka tidak ada lagi disparitas antara pendidikan formal dan non formal. Baik dari sisi pengakuan hasil didik maupun akses anggaran,” kata Oleh.

Kendati sudah disahkan melalui Rapat Paripurna ke-10 DPR RI tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR. Masih ada beberapa pasal dalam UU Pesantren yang menuai kontroversi. Salah satunya definisi pesantren yang identik dengan kitab kuning.

Menurutnya, pesantren pasti identik dengan kitab kuning. Pasalnya, lembaga pendidikan yang pertama hadir di nusantara adalah pesantren.

“Ciri khas pesantren adalah mempelajari kitab-kitab kuning. Hadirnya UU Pesantren, terbuka untuk pesantren mengembangkan ilmu-ilmu atau pelajaran di luar kitab kuning, disamping itu pesantren juga terbuka melaksanakan kurikulum seperti halnya di pendidikan formal,” jelas Ketua Harian DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jabar itu.

Perlu diketahui, dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1 UU Pesantren, dijelaskan soal definisi pendidikan pesantren. Pendidikan pesantren mengembangkan kurikulum berbasis kitab kuning. Pasal ini menjadi kontroversi, karena tak semua pesantren mengajarkan kitab kuning kepada santrinya.

Begini bunyi Pasal 1 ayat (2) dan (3):

Pasal 1
(2) Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.

(3) Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.

[gan]

Leave a reply