Petunjuk Teknis Penerapan Sekolah Ramah Anak

0
3867

Pada tanggal 18 Mei 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA)./SETKAB RI

Pendidikan adalah sebuah hak asasi sekaligus sebuah sarana untuk merealisasikan hak-hak asasi manusia lainnya. Sebagai hak pemampuan, pendidikan adalah sarana utama bagi setiap orang termasuk anak-anak yang mengalami hambatan secara ekonomi, sosial dan geografi untuk tumbuh kembang mandiri termasuk untuk berpartisipasi dalam pembangunan berkelanjutan.

Pendidikan memiliki peran penting untuk memberdayakan perempuan, melindungi anak-anak perempuan dan laki-laki dari eksploitasi kerja dan eksploitasi seksual yang berbahaya, mempromosikan hak asasi manusia dan demokrasi, melindungi lingkungan hidup, dan mengendalikan pertumbuhan populasi.

Pendidikan pun diyakini sebagai salah satu investasi finansial yang paling baik dan tersedia bagi Negara dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia/Human Development Index (HDI). Pikiran yang cerdas, cerah, aktif, kreatif, inovatif, kritis dan peduli adalah salah satu kebahagiaan dan imbalan yang didapat dari eksistensi sebagai manusia yang hanya bisa diperoleh melalui pendidikan.

Leave a reply