Negara Terlihat Mau Lepas Tanggungjawab Pendidikan Warganya

0
49

“Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2017, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (MenPPN) dan Menteri Keuangan (Menkeu) merupakan menteri-menteri yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan penganggaran,” ujarnya.

“Sedangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan alokasi anggaran Pendidikan di luar pengajuan anggaran Pendidikan di luar pengajuan Kemendikbudristek,” paparnya.

Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diuji secara materiil ke MK.

Permohonan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Bagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69 tahun
Kami TUTUP GUDANG! Veneer – diskon gila 90%. Veneer ini 300 kali lebih baik dari gigi palsu!

Bagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69 tahun

Obat untuk pria. Hanya beberpa tetes akan meningkatkan energi anda hingga 100x lebih kuat!
Para Pemohon menguji norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “Wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Selengkapnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Sebelumnya, para Pemohon menyatakan bahwa frasa tersebut multitafsir, karena hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya.

Pemohon mendalilkan jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya dilakukan di sekolah negeri. Sedangkan jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap dipungut biaya.

Sehingga Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini merupakan bentuk diskriminasi pendidikan.

Untuk itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “Wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945.

Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.

Comments are closed.