Murid yang Aniaya Guru SMAN 1 Torjun Dituntut 7,5 Tahun, Begini Kata Jaksa Penuntut Umum

0
457

SAMPANG – Masih ingat dengan aksi murid SMAN 1 Torjun yang nekat aniaya gurunya hingga tewas?

Dalam Sidang di Pengadilan Negeri Sampang pada Kamis (1/3/2018) MH dituntut 7,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munarwi menegaskan tuntutan itu sesuai dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Umur yang masih 17 tahun membuat MH hanya dituntun separuh dari hukuman yang sebenarnya.

“Namun karena menyangkut anak-anak, maka berlalu separuh dari tuntutan orang dewasa menjadi 7,5 tahun penjara,” ungkap sang JPU kepada Surya pada Kamis (1/3/2018).

Terdakwa memang mengakui semua perbuatannya.

akan tetapi, merujuk perbuatan yang telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan trauma pada istri korban, Munarwi menganggap tuntutan tersebut belum maksimal.

Menanggapi tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa, Mohammad Hafid Syafii, menyebut akan menyampaikan pledoi dalam sidang berikutnya.

Muncul harapan agar hak-hak pendidikan MH tidak dipinggirkan.

“Karena tuntutan lebih dari 5 tahun, kita akan menyampaikan pledoi secara tertulis,” terangnya. (*)

Kronologi Guru Tewas Dianiaya Siswa Versi Polres Sampang

Usai resmi diumumkan meninggal pada kamis (1/2/2018) malam, kabar guru tewas dianiaya siswa ramai diperbincangkan.

Achmad Budi Cahyono, guru honorer yang mengajar di SMAN 1 Torjun, dianiaya oleh anak didiknya yang berinisial HI.

Perhatian netizen tercurahkan pada kasus kekerasan yang kembali terjadi di institusi pendidikan.

Seakan tidak dapat dibendung, amarah menghujani beragam akun sosial media sang murid.

Semenjak ramai diperbincangkan, muncul beragam versi cerita terkait peristiwa ini.

Demi meluruskan benang kusut, Polres Sampang menggelar konfrensi pers di Mapolres Sampang, Jawa Timur, pada hari jumat (2/2/2018) malam.

Dikutip wartawan Grid.ID dari Kompas.com, AKBP Budi Wadiman selaku Kapolres Sampang menyebut terjadi simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.

Bahkan, ungkapnya, ada pula pihak yang langsung mempublikasikan keadaan meski belum mengetahui detail kejadiannya.

Atas dasar ini, berikut kronologi penganiayaan HI terhadap sang guru versi polisi dibagikan.

1. Pada Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 13.00, korban mengisi pelajaran seni melukis di halaman depan kelas XII.

Semua siswa diberi tugas melukis.

Pelaku tidak menghiraukan apa yang ditugaskan korban.

2. Korban kemudian menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain.

Teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku.

3. Karena teguran tidak dihiraukan, korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.

4. Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan.

5. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.

6. Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghujamkan pukulan ke pelipis sebelah kanan korban.

Akibatnya, korban tersungkur.

7. Murid yang lain melerai pelaku dan korban.

8. Korban bangun setelah terjatuh.

Lengan kiri korban lecet karena menahan tubuhnya saat terjatuh.

9. Seusai kejadian tersebut, seluruh siswa masuk kelas.

Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.

10. Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing.

Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.

11. Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala.

Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang.

Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah Kabupaten Sampang.

Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.

12. Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi.

Dokter memprediksi, korban tidak akan hidup lama.

13. Sekitar pukul 21.40, korban dinyatakan meninggal dunia.

Korban kemudian langsung dibawa pulang ke rumahnya di Sampang.

“Saya luruskan, tidak ada penghadangan korban oleh pelaku setelah jam pulang sekolah.

Kejadian penganiayaan yang sebenarnya di depan halaman kelas,” kata Budi.(*)

Leave a reply