MK Gelar Sidang Gugatan Tafsir Sesat ‘Sekolah Bebas Biaya’

0
204

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana gugatan materi terkait tafsir sesat sekolah bebas biaya hari ini Selasa, 23 Januari 2024 pukul 15.30 WIB. Gugatan diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama sejumlah orang tua yang menjadi korban PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang diskriminatif.

JPPI mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Pasal itu mengatur Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

“Pasal ini jelas mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bebas biaya. Kenyataannya, masih banyak orang tua yang harus merogoh kocek dalam-dalam supaya bisa menyekolahkan anaknya. Ini yang kita persoalkan dalam materi persidangan,” papar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Januari 2024.

Penggugat berargumen tafsir Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 masih perlu diperjelas. Misalnya, yang dimaksud ‘bebas biaya’: untuk siapa dan sekolah mana.

Ubaid mengatakan ketidakjelasan tafsir ini membuat sekolah bebas biaya hanya dijadikan dagangan politik dan pencitraan belaka. Dia menyebut tafsir dan praktik penerapan pemerintah atas Pasal 34 ayat (2) ini telah memakan banyak korban.

Korban itu adalah anak-anak Indonesia yang tidak kebagian bangku sekolah negeri karena daya tampung yang disediakan tidak sebanding dengan jumlah anak yang akan bersekolah. Sehingga anak-anak terpaksa masuk ke sekolah swasta yang berbiaya.

“Gugatan ke MK ini memperjuangkan seharusnya makna ‘tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas adalah bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak mendapat pendidikan tanpa harus membayar biaya pendidikan,” kata Ubaid.

Biaya itu meliputi biaya SPP, biaya buku, biaya seragam, biaya transportasi, dan biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan. Ubaid mengatakan pemerintah harus fokus pada hak yang melekat pada anak yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 31 ayat (1), di mana mereka berhak bersekolah dengan bebas biaya.

“Pemerintah wajib menanggung pembiayaan pada sekolah-sekolah swasta, sehingga di mana pun anak-anak kita bersekolah, negeri maupun swasta, pemerintah wajib membiayainya,” tegas Ubaid.

medcom.id

Leave a reply