Mahasiswa Unnes Diskors Usai Lapor Ke KPK, Kemendikbud Didesak Pecat Rektor

0
613

WowKeren – Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) bernama Frans Josua Napitu dikembalikan ke orangtuanya untuk pembinaan moral karakter. Diketahui, Frans merupakan mahasiswa yang melaporkan Rektor Unnes, Fathur Rokhman, atas dugaan korupsi ke KPK beberapa waktu lalu.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lantas didesak untuk memecat Fathur jika terbukti menskors mahasiswa karena melaporkan dirinya ke KPK. Desakan tersebut disampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji.

“Kalau dia (rektor) lakukan ini, tidak ada sanksi lain kecuali dipecat sebagai rektor karena sudah menodai yang kita tahu Tri Dharma pendidikan,” tutur Ubaid dilansir CNN Indonesia pada Kamis (19/11). Menurut Ubaid, Kemendikbud patut memberikan sanksi pecat karena pengekangan kebebasan mahasiswa ini diduga dilakukan oleh rektor yang merupakan pimpinan tertinggi di kampus. Apalagi jika kemudian dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK ditindaklanjuti.

Salah satu alasan Unnes merumahkan Frans adalah karena dukungannya terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM). Ubaid pun menilai hal tersebut hanya dalih yang digunakan rektor untuk memberikan sanksi kepada pihak yang berupaya kritis.

“Kalau dosen atau kepala jurusan, mungkin sanksinya bisa ditolerir,” kata Ubaid. “Tapi ini rektor, pimpinan kampus, lokomotif kampus yang harusnya bicara soal perubahan, reformasi, kebaikan.”

Kemendikbud pun dinilai Ubaid tidak bisa tinggal diam. Oleh sebab itu, ia mendesak pemberian sanksi tegas kepada pihak kampus yang mengekang demokrasi mahasiswa.

“Kemudian tidak ada tindakan dari Kemendikbud. Bahkan justru mengeluarkan edaran soal demonstrasi,” jelasnya. “Ini semua tidak sama antara yang dipidatokan dan yang di lapangan. Konsep Kampus Merdeka tapi kebijakannya penjajahan terhadap kritisisme.”

Di sisi lain, pihak Kemendikbud sendiri menyatakan akan mendalami kasus tersebut dan menerjunkan tim pencari fakta. “Kami akan mendalami kasusnya dengan meminta Inspektorat Jenderal untuk menerjunkan tim fact finding ke Unnes,” ungkap Plt Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam, dilansir detikcom, Rabu (18/11).

(wk/Bert)

Leave a reply