Kontrol Dana Pendidikan Lemah

0
482

Koordinasi Kemendikbud dengan pihak terkait di daerah untuk melakukan pengawasan dinilai tidak berjalan.

JAKARTA – (HN) Pengawasan atau kontrol terhadap dana yang diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan di Indonesia dinilai lemah. Hal ini kerap menjadi celah bagi oknum pejabat di daerah menjadikan dana pendidikan sebagai bancakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Koordinasi pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah tidak berjalan. Padahal, pengawasan ini penting setelah dana digelontorkan dari pusat,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji kepada HARIAN NASIONAL, Kamis (13/`12).

Kasus terbaru terungkap dari Kabupaten Cianjur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penerimaan atau memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018. Status tersangka ditetapkan KPK terhadap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat kasus korupsi ini. Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.

Ubaid menjelaskan, saat ini memang berlaku era otonomi daerah, tetapi pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seharusnya tetap berkoordinasi dengan pihak terkait di daerah guna mengawasi dana pendidikan.

“Karena korupsi dana pendidikan ini seperti gunung es. Jangankan dana besar, dana pendidikan yang jumlahnya kecil juga jadi bancakan,” kata Ubaid.

Menurut Ubaid, selain pengawasan, upaya yang perlu dilakukan untuk menutup celah korupsi dana pendidikan yaitu merevitalisasi atau memperbaiki tata kelola lembaga di lingkungan sekolah dan pendidikan. Pasalnya, lembaga seperti komite sekolah, dewan pendidikan hingga organisasi persatuan guru seharusnya bisa menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik korupsi dana pendidikan.

“Misalkan, lembaga-lembaga semacam itu harus bisa mem-back-up jika ada yang ingin melaporkan terjadinya korupsi atau penyelewengan dana pendidikan,” ujar Ubaid menegaskan.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyesalkan segala bentuk praktik korupsi dana pendidikan. Pasalnya, praktik ini menggerus upaya perbaikan kualitas pendidikan di Tanah Air.

“Kasus yang terjadi di Kabupaten Cianjur itu merugikan anak-anak dan dunia pendidikan,” kata Retno. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno enggan menjawab banyak mengenai praktik korupsi maupun penyelewengan dana pendidikan yang kerap terjadi. Namun, dia tak menampik apabila praktik negatif ini mampu menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Leave a reply