JPPI: Program Komponen Cadangan Tak Relevan Diterapkan di Kampus

0
528

Jakarta: Lembaga Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak perlu terlibat jauh dalam pengembangan program komponen cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan. Program berisi pendidikan militer itu dinilai belum punya urgensi diterapkan di perguruan tinggi.

“Jangan asal ikut-ikutan menuruti usulan yang tidak ada urgensinya,” ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji kepada Medcom.id, Jumat, 21 Agustus 2020.

Menurut Ubaid, pendidikan militer juga tidak relevan diterapkan di kampus. Sebab pendidikan militer tidak ada hubungannya dengan peningkatan kualitas pendidikan.

“Relevansinya dengan peningkatan kualitas pendidikan di kampus tidak ada. Masih banyak urusan yang perlu dibenahi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kampus,” ujarnya.

Bagi Ubaid, Kemendikbud sebaiknya fokus mengelola Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tengah pandemi virus korona. Hal itu jauh lebih penting dari pada memberikan pendekatan militer untuk saat ini.

“Ya PJJ tentu itu jauh lebih penting dari pada mengurus perkara yang tidak ada urgensi dan relevansinya. Kemudian, Memperkuat nalar kritis mahasiswa dan juga perdebatan ilmiah yang kritis-transformatif itu jauh lebih penting dari pada pendekatan militeristik yang indoktrinasi,” terangnya.

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tengah menyiapkan program Komponen Cadangan (Komcad), program pendidikan militer kepada warga negara berusia 18-35 tahun. Komcad disiapkan untuk pengerahan melalui mobilisasi. Tujuannya, memperbesar dan memperkuat TNI dalam menghadapi ancaman militer.

Kemendikbud turut mendukung jalannya program tersebut. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam menyebut program Komcad tak bersifat wajib bagi mahasiswa. Komcad bersifat sukarela dan jadi bagian pemenuhan hak mahasiswa dalam kebijakan Kampus Merdeka.

“Hak tersebut kita penuhi melalui skema kampus merdeka. Sehingga mahasiswa dapat mengambil haknya untuk menjadi komponen cadangan pertahanan negara,” kata Nizam.

Nizam percaya program ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan kepemimpinan dan bela negara. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara menyatakan warga negara Indonesia (WNI) punya hak menjadi komponen cadangan.

“Mahasiswa dapat mengambil haknya untuk menjadi komponen cadangan pertahanan negara,” ucap Nizam.

Leave a reply