JPPI Minta Pemerintah Cabut Izin Sekolah yang Ajarkan Paham Radikal

0
426

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mendesak Kemendikbud dan Kemenag bersikap tegas pada sekolah maupun madrasah yang mengajarkan paham radikal.

Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemendikbud) bersikap tegas terhadap sekolah-sekolah yang mengajarkan paham radikal.

“Dalam konteks madrasah, ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Dalam konteks sekolah, menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji pada Rabu (26/12/2018).

Ubaid menyatakan hal itu saat memaparkan Catatan Akhir Tahun Pendidikan 2018 yang dirilis oleh JPPI di Cikini, Jakarta Pusat.

Menurut Ubaid, desakan organisasinya didasari oleh hasil survei terbaru Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Survei dengan responden 2.237 guru muslim di sekolah dan madrasah pada level TK hingga SMA itu dirilis pada Oktober 2018 lalu. Survei PPIM UIN Jakarta menyimpulkan 50,87 persen guru memiliki opini intoleran. Selain itu, 40,14 persen guru diketahui mempunyai opini radikal.

“Maka tak heran jika seringkali ditemukan buku-buku ajar di sekolah, bahkan soal-soal ujian yang menjurus pada paham intoleran,” kata Ubaid.

Menurut dia, tindakan guru yang mengharamkan hormat pada bendera merah putih dan menyebut presiden sebagai thogut merupakan contoh sikap yang didasari paham radikalisme dan tidak sesuai dengan Pancasila.

“NKRI dan Pancasila itu sudah konsensus kita bersama, sejak negara ini merdeka,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Ubaid menilai pemerintah harus bersikap tegas pada sekolah yang terbukti mengajarkan paham radikal. “Karena itu izin sekolah bisa saja dicabut, seandainya ada indikasi ke arah sana. Jangan sampai sudah ‘terbakar’, baru pada melek,” kata Ubaid.

Leave a reply