Jelang UN, Ombudsman Awasi Sekolah

0
610

SAMARINDA – Jelang pelaksanaan UN (ujian nasional) April mendatang, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim mengingatkan sekolah untuk menghindari tindakan malaadministrasi. Tindakan tersebut yaitu menjadikan persiapan pelaksanaan UN sebagai alasan untuk melakukan pungutan kepada orangtua siswa, khususnya sekolah-sekolah yang melaksanakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

Peringatan itu disampaikan mengingat maraknya praktik pungutan di beberapa daerah dengan dalih untuk pembiayaan pelaksanaan ujian nasional. Modus pungutan biasanya dilakukan dengan meminta sejumlah dana melalui komite sekolah. Padahal, hal tersebut jika dilakukan telah melanggar UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP 32/2013 tentang perubahan PP 19/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendikbud 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, serta Permendikbud tentang Komite Sekolah yang telah mengatur terkait larangan untuk melakukan pungutan.

Bahkan, larangan pungutan oleh pihak sekolah secara khusus tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1356/2017 tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Ali Wardana meminta, pihak sekolah yang masih memiliki keterbatasan fasilitas untuk tidak memaksakan melaksanakan UNBK. Sekolah bisa bergabung dengan sekolah yang telah memiliki fasilitas memadai melalui koordinasi MKKS, atau tetap melaksanakan UN dengan berbasis kertas pensil (UNKP).

“Jangan dipaksakan daripada melanggar aturan. Kalau tetap melakukan pungutan maka siap-siap mendapat sanksi,” ujar Ali Wardana. Dia meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, lebih aktif mengawal pelaksanaan UN. Tidak hanya memperhatikan kesiapan pelaksanaan, seperti kegiatan tryout untuk peserta ujian nasional, tapi juga aktif menyosialisasikan larangan pungutan kepada pihak-pihak sekolah.

Hal itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya praktik pungli yang bisa berakibat ke permasalahan hukum. Selain itu, pemerintah diminta aktif mendata sekolah-sekolah yang belum siap melaksanakan UNBK untuk selanjutnya dapat membantu pemenuhan fasilitas UNBK, seperti komputer/laptop dan jaringan internet.

Adapun kepada masyarakat, tambah dia, Ombudsman mengimbau untuk turut aktif mengawasi jika ada sekolah yang terindikasi melakukan pungutan dengan dalih pemenuhan fasilitas untuk persiapan UN. Masyarakat, sebut dia, tetap dapat membantu pelaksanaan UN dengan mekanisme sumbangan yang tidak ditentukan jumlahnya dan bersifat sukarela. Kemudian, sumbangan dapat berupa uang, barang, dan jasa kepada pihak sekolah baik dilakukan secara perorangan atau bersama-sama. “Bantuan atau sumbangan dari orangtua atau masyarakat tidak mengikat satuan pendidikan,” tuturnya.

Leave a reply