JALAN SANTAI KAMPANYE “SEKOLAH BEBAS BIAYA” DI NEGERI DAN SWASTA. TUNTASKAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN!

0
131

Jakarta, 7 Juli 2024– Jalan santai ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mengajak partisipasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam advokasi pendidikan yang berkeadilan. Juga, mendorong pemerintah agar memenuhi amanah konstitusi dalam mewujudkan akses sekolah bebas biaya bagi semua.

Sekolah bebas biaya merupakan mandat dari Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya. “Amanah konstitusi ini, dipertegas lagi dalam Pasal 34 UU Sisdiknas, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa memungut biaya,” kata Ubaid Matraji, juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Jakarta dan Indonesia yang Berkeadilan (Kopaja).

Ubaid Matraji (Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) sebagai juru bicara Koalisi Pendidikan Jakarta sa’at diwawancarai oleh media massa

Nyatanya, biaya sekolah di Indonesia hingga kini masih sangat membebani ekonomi masyarakat. Penyebab utama siswa putus sekolah atau anak tidak sekolah, didominasi oleh faktor ekonomi. Data BPS menunjukkan, terdapat 76% keluarga mengakui anaknya putus sekolah karena alasan ekonomi. Dari angka tersebut, sebagian besar (67,0%) di antaranya tidak mampu membayar biaya sekolah, sementara sisanya (8,7%) harus mencari nafkah. (Susenas, 2021).

Kenyataan problem “sekolah berbiaya” ini juga tercermin dalam hasil penelitian Arus Survey Indonsia (ASI, 2023), bahwa tiga persoalan paling pokok yang dihadapi warga Indonesia saat ini adalah harga kebutuhan pokok mahal (23,4%), biaya pendidikan mahal (20,1%), dan susah mencari lapangan kerja (18,6%).

Menurut Ubaid, hal senada juga tercermin dari data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Berdasarkan pemantauan dan pengaduan masyarakat, dari Januari 2022-Juni 2024, terhimpun 1.479 kasus pendidikan yang berkaitan dengan beban biaya ekonomi keluarga. Kasus tertingi adalah ijazah ditahan sekolah karena belum melunasi tunggakan (41%). Penahanan ijazah ini tidak hanya terjadi di sekolah swasta, tapi juga banyak ditermukan di sekolah negeri.

Selanjutnya, disusul kasus putus sekolah karena tak punya biaya (27%), orang tua siswa terjerat pinjol untuk tutupi biaya sekolah (18%), tidak boleh ikut ujian karena belum bayar tagihan sekolah (9%), dan juga ditemukan kasus anak-anak yang jadi korban perundungan dan intimidasi di sekolah karena tak bayar pungutan (5%).

“Kami menyesalkan ini semua masih terjadi di sekolah. Mestinya kan sekolah itu bebas biaya, kenapa jadinya masih berbiaya dan mahal pula. Di sekolah negeri ada banyak pungutan liar. Sementara di sekolah swasta, tagihan bulanannya terus menteror orang tua murid,” tandas Ubaid Matraji.

Karena itu, supaya pendidikan di Indonesia berkeadilan untuk semuanya, kami dari jaringan masyarakat sipil yang tergabung dolam Kopaja menyerukan:
1. Tuntaskan Wajib Belajar 12 Tahun dengan tanpa memungut biaya di sekolah negeri dan swasta. Kini, pemerintah sudah mencanangkan Wajar 12 Tahun, karena itu, sekolah bebas biaya ini tidak hanya sampai SMP (9 tahun), tapi hingga jenjang SMA/SMK (12 tahun). Saat ini, belum ada pemerintah daerah yang menerapkan pendidikan bebas biaya di negeri dan swasta. Jakarta dengan jumlah APBD terbesar di Indoensia, mestinya bisa mempelopori ini, supaya menjadi praktik baik yang dapat dicontoh daerah lain.

2. Selamatkan anak-anak yang gagal PPDB 2024, dengan menyediakan bangku di sekolah swasta tanpa dipungut biaya. Jika tidak, mereka saat ini terancam putus sekolah, karena terkendala mahalnya biaya di sekolah swasta. Bahkan, tak sedikit diantara mereka adalah anak-anak penerima KIP dan KJP yang gagal di berbagai jalur PPDB. Mereka ini potensial besar akan putus sekolah jika gagal masuk sekolah negeri.

3. Libatkan sekolah swasta dan hentikan sistem kompetisi rebutan kursi di PPDB. Semua anak punya hak yang sama, karena itu, pemerintah harus menjamin, semua anak kebagian bangku sekolah. Tidak boleh lagi ada istilah gagal PPDB, karena semua akan akan kebagian kursi. Jika daya tampung sekolah negeri minim, maka pemda wajib melibatkan sekolah swasta. Proses PPDB adalah pintu masuk anak untuk bisa sekolah. Kalau pintu masuknya saja sudah tidak berkeadilan, maka banyak anak yang terdiskriminasi.

Present by: Kopaja (Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Jakarta dan Indonesia yang Berkeadilan). Anggota koalisi: JPPI, ICW, Seknas FITRA, IBC, YNS, IHCS, Kopel, SOP, Koloni, DEMA FITK UIN Jakarta, Forumpuan, Serikat Pekka, Pergunu Jakarta, dan Kopri KOMFAKDA-KOMFAKDIS.

Comments are closed.