Kemendikbud-Ristek: Berikan Tindakan Tegas jika Terjadi Pelanggaran PPDB

0
107

PELAKSANAAN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun ini dikhawatirkan hanya akan kembali mengulang praktik kecurangan. Pasalnya, Koordinator Jaringan Pemantau Pendi- dikan Indonesia (JJPI) Ubaid Matraji menganggap bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tidak melakukan perubahan terhadap regulasi terkait dengan PPDB.

Kendati demikian, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud-Ristek, Muhammad Hasbi menegaskan bahwa pihaknya mendorong tindakan tegas dapat diberikan jika ditemukan pelanggaran terkait pelaksanaan PPDB.

“Kemendikbud-Ristek mendorong diambil tindakan tegas terhadap praktik pelanggaran dalam PPDB. Bentuk tindakan tegas tersebut tentu diserahkan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sesuai dengan jenis pelanggarannya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (11/6).

Kendati demikian, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud-Ristek, Muhammad Hasbi menegaskan bahwa pihaknya mendorong tindakan tegas dapat diberikan jika ditemukan pelanggaran terkait pelaksanaan PPDB.

“Kemendikbud-Ristek mendorong diambil tindakan tegas terhadap praktik pelanggaran dalam PPDB. Bentuk tindakan tegas tersebut tentu diserahkan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sesuai dengan jenis pelanggarannya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (11/6).

Lebih lanjut, menurut Hasbi, untuk mencegah pelanggaran PPDB yang sampai saat ini masih dikhawatirkan dapat kembali terulang, seluruh pihak dapat melakukan pengawasan terkait pelaksanaan PPDB.

Jika ditemukan pelanggaran, seluruh pihak, terutama masyarakat, jangan ragu untuk memberikan laporan agar tindakan tegas dapat diberlakukan.

“Untuk mencegah pelanggaran, Kemendikbud-Ristek mendorong agar pihak terkait misalnya inspektur daerah, Ombudsman daerah, kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan pelanggaran pada kanal pengaduan yang telah disiapkak secara berjenjang,” pungkas Hasbi.

 

 

Comments are closed.