UU Ciptaker Dinilai Mengarahkan Pendidikan Menuju Sistem Liberal

0
1028

Jakarta: Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengkritisi masuknya sektor pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Ubaid, Pasal 65 pada UU Cipta Kerja soal pendidikan mengarahkan pada liberalisasi sektor pendidikan, karena menyamakan perizinan pendidikan dengan izin usaha.

“Jadi perizinan pendidikan disamakan dengan izin usaha, jadi jelas mengarah pada privatisasi dan liberalisasi pendidikan,” kata Ubaid kepada Medcom.id, Rabu, 7 Oktober 2020.

Menurut Ubaid, pendidikan merupakan hak seluruh warga negara. Dengan begitu, negara harus memberikan layanan serta membiayainya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad
Ubaid mengatakan, hal itu telah secara jelas diatur dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dirinya menyebut klaster pendidikan dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak hanya melanggar UU Sisdiknas, tapi juga Undang-Undang Dasar 1945, serta Declaration of Human Right karena pendidikan adalah hak dasar semua manusia.

“Amanat UU Sisdiknas, UUD 45, juga Declaration of Human Right, yang menjadikan Pendidikan sebagai hak dasar, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar. UU Cipta Kerja bertentangan dengan ini semua,” ucap Ubaid.

UU Ciptaker dinilai juga akan memperlebar kesenjangan sosial. Saat terjadi kesenjangan, maka hal ini bakal memperburuk tingkat literasi masyarakat di Indonesia.

“Tingkat literasi Indonesia masih sangat buruk dibanding negara-negara di ASEAN. Kalau sistem ini diterapkan sebagaimana dalam UU Cipta Kerja, tingkat kesenjangan pendidikan akan semakin lebar, dan juga orang miskin kembali dilarang sekolah di negeri sendiri,” tutur Ubaid.

Ubaid mengatakan UU Cipta Kerja ini juga dapat mendorong privatisasi. Secara perlahan, kata dia, negara bisa saja akan melepas tanggung jawab. “Bencana pendidikan di Indonesia dimulai dari sini kalau tidak disetop,” ungkapnya.

Sektor pendidikan masih masuk dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan memicu keterkejutan pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Mereka merasa dikelabui, lantaran sebelum UU Ciptaker disahkan telah ada pernyataan jika klaster pendidikan ditarik dari pembahasan omnibus law tersebut.

Sektor pendidikan termuat dalam klaster Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bagian Keempat tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi. Aturan yang ada lebih kepada urusan perizinan pendidikan yang termuat dalam Pasal 26 dan 65.

(AGA)

Sumber: https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/4baYG4vb-uu-ciptaker-dinilai-mengarahkan-pendidikan-menuju-sistem-liberal

Leave a reply