Setelah Ari Kuncoro Mundur, PP Statuta UI Perlu Dicabut

0
584

Ari Kuncoro diminta fokus saja dengan tugasnya sebagai Rektor UI.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura Hafizhah, Nawir Arsyad Akbar, Novita Intan

Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, berakhir dengan pengunduran diri Ari dari posisi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Rangkap jabatan Ari sebelumnya menimbulkan kegaduhan di dunia maya. Warganet menilai Ari diistimewakan karena Statuta UI bahkan diubah untuk memberi landasan hukum bagi rangkap jabatan Rektor.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan pemerintah sebaiknya mencabut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI. PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut sebaiknya dicabut karena mencederai nilai-nilai yang dikembangkan di kampus.

“Kami meminta presiden supaya PP yang baru itu dicabut karena mencederai nilai-nilai yang ada di kampus. Kalau tidak dicabut pastinya akan mengubur kebebasan akademik dan independensi kampus,” katanya saat dihubungi Republika, Kamis (22/7).

Kemudian, ia mengaku khawatir kalau PP ini tidak dicabut bisa jadi Rektor UI menjadi komisaris merangkap di perusahaan lain. “Jadi, bisa saja dia mundur dari BRI hanya akal-akalan saja,” kata dia.

Ia menambahkan, aksi tersebut bila terwujud akan menjadi bentuk petanda legalisasi politisasi dan komersialisasi kampus. “Mungkin ini yang dimaksud dengan Kampus Merdeka. Jika iya, maka kami semua merasa kena prank oleh Pak Menteri,” kata dia.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menilai PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI bak kolaborasi antara keserakahan dan otoriterisme. “Ini tragedi memalukan yang telah dipertontonkan oleh pemerintah kepada mahasiswa dan rakyat. Di satu sisi ada pihak yang serakah dan di sisi lain ada yang seenaknya buat aturan. Mestinya orang atau rektor yang menyesuaikan dan mengikuti serta taat aturan. Ini aturan dibuat dan dikondisikan untuk mengamankan seseorang,” katanya saat dihubungi Republika.

Kemudian, ia melanjutkan ada pepatah yang berkata buruk muka cermin dibelah yang artinya kelakuannya yang buruk, tapi aturannya yang diubah untuk kepentingannya. Ini semua mengusik rasa keadilan mahasiswa dan rakyat.

Akibatnya, tidak ada lagi keteladanan dari para pemimpin. Padahal seharusnya Rektor adalah kekuatan penggerak moral untuk bisa mengkritisi jalannya pemerintahan yang salah arah.

“Bukan berkolaborasi dan kongkalingkong merevisi statuta UI yang menguntungkan dirinya. Selama ini mahasiswa dibodohi oleh oknum rektor soal idealisme, keadilan dan sebagainya. Namun, faktanya tidak ada lagi moralitas yang mereka terapkan,” kata dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah isi PP tentang Statuta UI. Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 menggantikan PP nomor 68 tahun 2013. Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.

Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan bahwa seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta. Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Dengan demikian, rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi saja. Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI.

Terkait dengan pengunduran diri Ari Kuncoro, Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengapresiasi langkah Rektor. “Bisa lebih fokus mengembangkan UI menjadi universitas yang bersaing secara global,” ujar Faisol lewat pesan singkat, Kamis (22/7).

Di samping itu, ia juga menyarankan kepada Kementerian BUMN untuk mencari figur-figur baru yang akan mengisi jabatan sebagai komisaris. Agar dapat hadir pemikiran-pemikiran baru dalam mengembangkan BUMN.

“Jangan yang itu-itu saja setelah bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun menjadi komisaris. Carilah orang-orang baru yang fresh, punya etos kerja, dan keahlian-keahlian baru,” ujar Faisol.

Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, juga menilai positif mundurnya Ari Kuncoro. Pasalnya, statusnya tersebut menuai polemik yang besar di masyarakat.

“Ke depan rektor semestinya lebih fokus saja mengurus kampusnya dan memperkuat posisi idealisme di kampus,” ujar Herman.

Posisi rektor, kata Herman, berperan besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan perguruan tinggi. Ia tak ingin, ada orang lain dengan status yang sama tergiur dengan posisi di pemerintahan, khususnya di BUMN.

“Tentu memperkuat posisi idealisme di kampus, ini yang tentu menjadi substansi,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Rektor UI, Ari Kuncoro, sejak siang tadi mengundurkan diri dari jabatan wakil komisaris utama dan komisaris independen BRI. Pengunduran dirinya tertuang dalam keterbukaan informasi BRI yang ditandatangani Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarti, pada Kamis (22/7).

“Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya selaku komisaris utama/komisaris independen perseroan per 21 Juli 2021,” bunyi pernyataan keterbukaan informasi pada Kamis (22/7).

Selanjutnya, BRI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur. Direktur Utama BRI, Sunarso, mengatakan perseroan telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro.

“Karena sesuai prosedur dan ketentuannya, tidak memungkinkan untuk mengubah agenda RUPS dalam waktu hitungan hari, paling tidak dibutuhkan 45 hari,” ujarnya.

Sunarso menjelaskan perseroan akan menindaklanjuti surat pengunduran diri Ari Kuncoro secara administratif, sehingga pergantian wakil komisaris membutuhkan waktu sesuai ketentuan yang berlaku. “Yang jelas pengundurannya kami terima dari Kementerian BUMN pada hari ini Kamis (22/7) jadi surat pengunduran dirinya ditunjukkan kepada menteri BUMN dan kemudian dari Kementerian BUMN menyurati kepada BRI untuk melakukan tindak lanjut secara administratif sesuai ketentuan,” ucapnya.

Pada RUPS Kamis (22/7) lanjut Sunarso, perseroan hanya membahas terkait persetujuan rencana penerbitan penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu. “Sedangkan pengunduran wakomut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan butuh waktu,” ucapnya.

Ari Kuncoro merupakan lulusan Universitas Indonesia jenjang S1, yang kemudian melanjutkan pendidikan S2 di University of Minnesota dan S3 di Brown University. Dalam situs resmi Universitas Indonesia disebutkan Ari Kuncoro merupakan Guru Besar dalam Ilmu Ekonomi dengan Google H-Index 14, yang juga bermakna peringkat pertama di Indonesia sitasi karya ilmiah versi RePEC.

Sebelum menduduki jabatan sebagai Rektor Universitas Indonesia 2019-2024, Ari Kuncoro menjabat Dekan fakultas Ekonomi dan Bisnis. Selain aktivitas akademik di FEB Universitas Indonesia, dia menjadi anggota East Asian Economics Association dan menjadi profesor tamu di beberapa kampus terkemuka di Australia dan Amerika Serikat.

Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sejak 2020. Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2020.

Saat ini pemegang saham juga mengangkat sejumlan nama yaitu Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama BRI. Posisi Kartika menggantikan Andrinof A. Chaniago.

Sebelum menjabat komisaris di BRI, Ari juga sudah menduduki jabatan komisaris di Bank Negara Indonesia (BNI). Ia diketahui menduduki jabatan Komisaris Utama BNI sejak 2 November 2017. Posisi Ari di BRI tepat terjadi setelah jabatannya di BNI.

Leave a reply