Sistem Zonasi Jangan Dipaksakan

0
744

JAKARTA (HN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta tidak memaksakan penerapan sistem zonasi untuk skala nasional pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun depan.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji mengatakan, penerapan sistem tersebut harus diiringi pembenahan sekolah agar memiliki mutu setara di setiap wilayah. Artinya, pelaksanaan sistem zonasi pada PPDB harus secara bertahap apabila Kemendikbud tetap ingin menerapkannya.

“Bertahap dengan model pilot project di daerah tertentu,” kata Ubaid kepada HARIAN NASIONAL, Selasa (11/12).

Dia menjelaskan, berkaca dari penerapan sistem zonasi pada PPDB tahun ajaran 2018/2019 lalu, Kemendikbud langsung menerapkannya untuk skala nasional.

Menurut Ubaid, permasalahan sistem zonasi juga tidak sekadar mutu sekolah yang belum merata. Rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang menargetkan siswa tidak perlu lagi mendaftar masuk sekolah karena namanya sudah terdaftar di sekolah dekat tempat tinggalnya juga patut dikritisi karena berpotensi memunculkan masalah.

Ubaid mendorong Kemendikbud bisa mengatasi sejumlah permasalahan yang berpotensi kembali muncul pada PPDB tahun depan, apabila tetap menggunakan sistem zonasi.

“Antara lain jumlah sekolah negeri di tiap daerah berbeda. Bagaimana jika jumlah sekolah negeri lebih sedikit? Calon peserta didik yang tidak tertampung harus ke mana, apakah masuk ke sekolah swasta?” tanya Ubaid.

Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia Satriwan Salim mengakui, sistem zonasi pada PPDB tidak bisa langsung diterapkan untuk skala nasional. Namun, penerapannya harus melalui uji coba di daerah yang dinilai sudah mampu menjalakan sistem ini.

“Aspek penting berikutnya yaitu koordinasi dengan dengan dinas pendidikan di daerah agar bisa mengetahui apakah sudah bisa menerapkan sistem zonasi di suatu daerah,” kata Satriwan.

Namun, Satriwan tak menutup mata dengan upaya Kemendikbud melakukan pembenahan terhadap sistem zonasi tersebut. Hal ini berkaca dari beberapa masalah yang mengemuka dari PPDB tahun ajaran 2018/2019. Menurut Satriwan, Kemendikbud akan mempercepat pendataan siswa di suatu wilayah dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah.

“Jadi nantinya tidak ada pendaftaran (peserta didik) jelang tahun ajaran baru, karena sudah ada skema pendataan atau identifikasi terhadap calon peserta didik yang akan dimulai dari sekarang,” ujar Satriwan.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad masih enggan menjawab saat dikonfirmasi HARIAN NASIONAL, terkait penerapan sistem zonasi pada PPDB yang tidak bisa dipaksakan secara nasional. Dia juga belum memberikan keterangan ketika ditanya tentang potensi masalah yang akan muncul dengan target Mendikbud Muhadjir Effendy agar siswa tidak perlu lagi mendaftar masuk sekolah seiring penerapan sistem zonasi.

Hamid hanya menjawab singkat bahwa Kemendikbud sudah melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem zonasi pada PPBD tahun ajaran 2018/2019.

“Sistem zonasi kan sudah ditetapkan sejak tahun ajaran 2017/2018,” ujar Hamid.

Reportase : Aria Triyudha

Editor : Aria Triyudha

Leave a reply